Mulai tanggal 21 Oktober s/d 11 Nopember 2019 Badan Keuangan Kabupaten LIma Puluh Kota yang di Bidangi oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah melakukan kegiatan sensus barang dengan Narasumber :
Sensus Barang periode pertama dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Oktober 2019 di Sago Bungsu yang diiukuti oleh seluruh OPD di Kabupaten LIma Puluh Kota. Pada tanggal 23 Oktober s/d 11 Nopember 2019 Sensus Barang dilakukan di kecamatan yang diikuti oleh 364 SD, 47 SMP, 1 TK Pembina dan 1 SKB.
Tujuan dilaksanakannya Sensus ini adalah untuk melakukan Pemutakhiran Data sesuai dengan amat permendagri No. 19 Tahun 2016 pasal 476 ayat (1) yang berbunyi :
“ Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. ‘
Adapun Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terakhir kali malakukan sesnsus barang pada tahun 2013 yang mana seharusnya sensus dilakukan lagi pada tahun 2018. Tapi karena adanya rencana perubahan aturan tentang penatausahaan yang akan keluar yang hingga saat ini belum juga keluar, sehingga pelaksanaan sensus baru bisa dilakukan tahun ini.
Adapun penatausahaan Barang Milik Daerah terdiri dari :
Feedback