BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SENSUS BARANG MILIK DAERAH

Admin
Selasa, 29 Oktober 2019
633 Dibaca
...

Mulai tanggal 21 Oktober s/d 11 Nopember 2019 Badan Keuangan Kabupaten LIma Puluh Kota yang di Bidangi oleh Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah melakukan kegiatan sensus barang dengan Narasumber :

  1. Melky Eka Saputra, SE, MSi, Kasubag Penatausahaan pada Biro AP2BMD Propinsi Sumatera Barat
  2. Maiyendra, SE, MM, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota
  3. Helti Rahmi, S.Sos, MM, Kasubid pada Bidang Pengelolaan Barang Milik

Sensus Barang periode pertama dilakukan pada tanggal 21 dan 22  Oktober 2019 di Sago Bungsu yang diiukuti oleh seluruh OPD di Kabupaten LIma Puluh Kota. Pada tanggal 23 Oktober s/d 11 Nopember 2019 Sensus Barang dilakukan di kecamatan yang diikuti oleh 364  SD, 47 SMP, 1 TK Pembina dan 1 SKB.

Tujuan dilaksanakannya Sensus ini adalah untuk melakukan Pemutakhiran Data sesuai dengan amat permendagri No. 19 Tahun 2016 pasal 476 ayat (1) yang berbunyi :

“ Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. ‘

Adapun Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terakhir kali malakukan sesnsus barang pada tahun 2013 yang mana seharusnya sensus dilakukan lagi pada tahun 2018. Tapi karena adanya rencana perubahan aturan tentang penatausahaan yang akan keluar yang hingga saat ini belum juga keluar, sehingga pelaksanaan sensus baru bisa dilakukan tahun ini.

Adapun penatausahaan Barang Milik Daerah terdiri dari :

  1. Laporan Semesteran
  2. Laporan Tahunan
  3. Laporan 5 Tahunan.

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback