BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KEPALA BADAN KEUANGAN KAB. LIMA PULUH KOTA

Admin
Selasa, 24 Januari 2023
275 Dibaca
...

 

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang perencanaan anggaran daerah, bidang perbendaharaan daerah, bidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, bidang pengelolaan barang milik daerah, bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah dan bidang pengelolaan pendapatan daerah kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta pengawasan pelayanan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelayanan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  3. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan bidang teknis meliputi Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;

Uraian tugas Kepala Badan sebagai berikut:

  1. Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  3. Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  5. Melaksanakan pengawasan pelayanan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Bidang Perbendaharaan Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan
  6. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati.

`

Feedback