BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Admin
Kamis, 18 Juli 2019
2,091 Dibaca
...

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  2. Pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan  dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan renacana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  4. Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  5. Pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
  7. Pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  8. Pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
  9. Pelaksanaan penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  11. Pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah;
  12. Pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Bidang Anggaran sebagai berikut:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di Bidang Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  4. Mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  5. Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  6. Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  7. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
  10. Mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  11. Mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
  12. Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  14. Mengordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah;
  15. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari:

  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback