Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretarisan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang keskretariatan;
-
Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
-
Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
-
Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program, dan
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut:
-
Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
-
Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
-
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Badan, yang berkaitan dengan bidang kesekretaritan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
-
Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
-
Membina dan memotivasi bahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
-
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan mnilai pelaksanaan tugas bawahan;
-
Mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
-
Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Badan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Badan;
-
Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
-
Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Badan
-
Mengatur pelaksanaan layanan di Bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Badan;
-
Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Badan;
-
Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Badan;
-
Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Badan;
-
Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariaatan sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Badan;
-
Mengelola perencanaan dan program Badan;
-
Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Badan;
-
Memantau, mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan Badan kepada Kepala Badan, dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari:
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Download)
-
-
Sub Bagian Program dan Pelaporan (Download)