BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sekretariat Badan Keuangan

Admin
Selasa, 16 Juli 2019
115 Dibaca

Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretarisan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang keskretariatan;
  2. Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  3. Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program, dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut:
  1. Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
  2. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Badan, yang berkaitan  dengan bidang kesekretaritan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. Membina dan memotivasi bahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
  6. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan mnilai pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan untuk melakukan  koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
  8. Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Badan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Badan;
  9. Mengkoordinasikan dan mengendalikan  pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
  10. Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Badan
  11. Mengatur pelaksanaan layanan di Bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Badan;
  12. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Badan;
  13. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Badan;
  14. Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Badan;
  15. Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariaatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  16. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Badan;
  17. Mengelola perencanaan dan program Badan;
  18. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Badan;
  19. Memantau, mengkoordinasikan  dan melaporkan setiap kegiatan Badan kepada Kepala Badan, dan
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Download)
  2. Sub Bagian Keuangan, dan (Download)
  3. Sub Bagian Program dan Pelaporan (Download)

Berita terbaru
`

Feedback