Sekretaris mempunyai tugas mengelola urusan kesekretarisan yang meliputi administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan program dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
 - 
 Perumusan kebijakan teknis di bidang keskretariatan; 
- 
 Pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan; 
- 
 Pengelolaan urusan administrasi keuangan; 
- 
 Pengelolaan penyusunan dan pelaporan program, dan 
- 
 Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Uraian tugas Sekretaris sebagai berikut:
 - 
 Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan; 
- 
 Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
- 
 Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Badan, yang berkaitan  dengan bidang kesekretaritan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; 
- 
 Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya; 
- 
 Membina dan memotivasi bahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan; 
- 
 Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan mnilai pelaksanaan tugas bawahan; 
- 
 Mewakili Kepala Badan dalam hal Kepala Badan berhalangan untuk melakukan  koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas; 
- 
 Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Badan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Badan; 
- 
 Mengkoordinasikan dan mengendalikan  pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar; 
- 
 Mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Badan 
- 
 Mengatur pelaksanaan layanan di Bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Badan; 
- 
 Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Badan; 
- 
 Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Badan; 
- 
 Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Badan; 
- 
 Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariaatan sesuai ketentuan yang berlaku; 
- 
 Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Badan; 
- 
 Mengelola perencanaan dan program Badan; 
- 
 Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Badan; 
- 
 Memantau, mengkoordinasikan  dan melaporkan setiap kegiatan Badan kepada Kepala Badan, dan 
- 
 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Sekretariat terdiri dari:
 - 
 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Download) 
- 
 
 
- 
 Sub Bagian Program dan Pelaporan (Download)