Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di BidangPengelolaan Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas , Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan koordinasi permungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Pelaporan pendapatan daerah;
- Penyelenggaran sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagai berikut:
- Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Menyusun rencana kegiatan pendataan pajak daerah;
- Melaksanakan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
- Mengoordinasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Mengoordinasikan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
- Menyusun laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Melaksanakan pelaporan pendapatan daerah;
- Melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah terdiri dari:
- Sub Bidang 1 (Download)
- Sub Bidang 2, dan (Download)
- Sub Bidang 3 (Download)