BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah

Admin
Jumat, 10 Februari 2023
441 Dibaca

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di BidangPengelolaan Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.

Untuk melaksanakan tugas , Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. Pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Pelaksanaan koordinasi permungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  5. Penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  6. Pelaporan pendapatan daerah;
  7. Penyelenggaran sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagai berikut:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Menyusun rencana kegiatan pendataan pajak daerah;
  4. Melaksanakan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. Mengoordinasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. Mengoordinasikan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  7. Menyusun laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  8. Melaksanakan pelaporan pendapatan daerah;
  9. Melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback