BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah

Admin
Kamis, 18 Juli 2019
870 Dibaca
...

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
  2. Perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Pelaksanaan analisis regulasi pendapatan daerah;
  4. Perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
  6. Perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. Perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
  8. Perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daereah yang berbasis teknologi informasi;
  9. Pengoordinasian dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
  10. Pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
  11. Penyelenggaraan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal;
  12. Pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
  13. Pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
  14. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  15. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sebagai berikut:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  3. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  4. Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  5. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis perencanaan,  pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
  6. Melaksanakan perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. Melakukan analisis regulasi pendapatan daerah;
  8. Merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah;
  9. Menyusun konsep produk hukum dan pelaksanaan serta teknis pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
  10. Menyusun, merumuskan, mengusulkan penetapan dan perubahan tariff retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
  11. Menyiapkan bahan evaluasi rancangan peraturan daearah tentang retribusi daerah Kabupaten/ Kota;
  12. Menyusun dan menyiapkan rancangan peraturan pelaksanaan, petunjuk teknis bagi hasil pajak;
  13. Melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
  14. Melaksanakan perumusan kebijakan tentang system administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  15. Melaksanakan perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
  16. Melaksanakan merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daereah yang berbasis teknologi informasi;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
  18. Melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
  19. Menyelenggarakan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal;
  20. Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
  21. Melaksanakan pemeriksaan pajak daerah;
  22. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback