BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

Admin
Kamis, 18 Juli 2019
526 Dibaca

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian alokasi anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan;
  2. Pengoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP /DPPA SKPD;
  3. Penyusunan Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD;
  4. Penyusunan peraturan kepala daerah tentang penyusunan anggaran SKPD;
  5. Pengoordinasian perencanaan angaran pendapatan;
  6. Pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
  7. Pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
  8. Penyediaan anggaran kas; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sebagai berikut:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Menyusun rencana operasional Bidang Perencanaan Anggaran Daerah berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan  agar tugas yang diberikan berjalan efektif dan efisien;
  4. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan peraturan dan prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Perencanaan Anggaran secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target yang ditetapkan;
  6. Mengelola rencana dan program kerja di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  7. Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  8. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di  Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
  9. Merumuskan bahan kebijakan pengawasan pelayanan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;i
  10. Mengoordinasikan pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan;
  11. Mengoordinasikan penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
  12. Menyusun Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
  13. Menyusun peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
  14. Mengoordinasikan peraturan pendukung perencanaan anggaran;
  15. Mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;
  16. Mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;
  17. Mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan;
  18. Menyediakan anggaran kas; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perancanaan Anggaran Daerah terdiri dari:

  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback