BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Perbendaharaan Daerah

Admin
Kamis, 18 Juli 2019
289 Dibaca

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Perbendaharaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian pengelolaan kas daerah;
  2. Pengoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
  3. Pengoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah;
  4. Pengoordinasian pengelolaan dana perinmbangan dan dana transfer lainnya;
  5. Pengoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
  6. Pengoordinasian, pemprosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan azas gaji dan non gaji, serta penertiban SKPP;
  8. Pengoordinasian penyusunan laporan realisasi pengguanaan laporan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga (PFK);
  9. Pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  10. Pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
  11. Pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta peñatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
  12. Pengoordinasian pelaksanaan penerbitan SPD Restitusi, pengembalian kelebihan penerimaan; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah sebagai berikut:

  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
  3. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di Bidang Perbendaharaan;
  4. Mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
  5. Mengoordinasikan pemindahbukuan uang kas daerah;
  6. Mengoordinasikan penatausahaan pembiayaan daerah;
  7. Mengoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  8. Mengoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
  9. Mengoordinasikan, pemprosesan penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP Dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan azas gaji dan non gaji, serta penertiban SKPP;
  11. Mengoordinasikan penyusunan laporan realisasi pengguanaan laporan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga (PFK);
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  13. Mengoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
  14. Mengoordinasikan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta peñatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
  15. Mengoordinasikan pelaksanaan penerbitan SPD Restitusi, pengembalian kelebihan penerimaan; dan
  16. Melakanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan Daerah terdiri dari:

  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback