BADAN KEUANGAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

Admin
Kamis, 18 Juli 2019
628 Dibaca
...

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan urusan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan kas daerah;
  2. Pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran daerah;
  3. Pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksnaaan APBD Pemerintah Kabupaten;
  5. Pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
  6. Pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
  7. Penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  8. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  9. Penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  10. Penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
  11. Penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  12. Pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  13. Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai system akuntansi pemerintah daerah; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sebagai berikut:
  1. Merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Badan;
  2. Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
  3. Merumuskan bahan kebijakan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia di Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
  4. Mengoordinasikan pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan kas daerah;
  5. Mengoordinasikan pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran daerah;
  6. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  7. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksnaaan APBD Pemerintah Kabupaten;
  8. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten;
  9. Melaksanakan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
  10. Menyusun tanggapan terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  11. Melaksanakan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  12. Menyusun analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  13. Menyusun kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
  14. Menyusun sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  15. Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  16. Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang pengyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai system akuntansi pemerintah daerah; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah terdiri dari:
  1. Sub Bidang 1 (Download)
  2. Sub Bidang 2, dan (Download)
  3. Sub Bidang 3 (Download)

`

Feedback