Pembahasan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 terhadap 6 Perusahaan Tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 25 dan 26 Januari 2023 di Ruang Rapat Dinas ESDM Provinsi Sumbar Lantai IV dimulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai perusahaan tersebut antara lain:
RKAB dibahas bersama dengan Kementrian ESDM,Kementrian Isnpektorat Tambang,KPP Pratama Padang, Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dan para Direktur dari perusahaan Tambang yang mengajukan RKAB Tahun 2023.RKAB ini dibahas untuk pemberian saran dan masukan untuk penyempurnaan dokumen tahap pengesahan RKAB Tahun 2023 dan untuk penyesuaian Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Pengusaha Tambang yang memiliki IUP yang berproduksi dilokasi Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembahasan RKAB ini sangat membantu Daerah dalam pemenuhan pencapaian Target untuk pajak Negara serta Pajak Daerah pada Tahun sebelumnya dan tahun berjalan serta untuk kesesuaian data yang diajukan atau yang direncanakan oleh Pengusaha Tambang tentang produksi mereka. Hasilnya perusahaan yang memiliki tunggakan pajak berjanji akan dilunasi pada semester pertama tahun 2023.
Feedback