Sarilamak — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan dilaksanakan lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang sudah tidak digunakan lagi dalam operasional pemerintahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lelang kendaraan dinas ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kendaraan melalui mekanisme lelang resmi dengan harga limit yang telah ditetapkan. Seluruh proses pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Jenis Kendaraan yang Dilelang
Adapun kendaraan dinas yang akan dilelang terdiri dari beberapa jenis kendaraan roda empat dan roda dua, antara lain:
Kendaraan Roda Empat
- Toyota Ambulance KF50 Long (Tahun 1991) – Nilai limit Rp8.000.000
- Toyota Minibus KF40 Short (Tahun 1994) – Nilai limit Rp5.500.000
- Isuzu NHR55 Pick Up LC PS Ambulance (Tahun 2003) – Nilai limit Rp21.000.000
- Isuzu NHR55 Ambulance (Tahun 2003) – Nilai limit Rp24.000.000
- Mitsubishi Kuda VB2W GLS Diamond (Tahun 2005) – Nilai limit Rp16.000.000
Kendaraan Roda Dua
Beberapa unit sepeda motor yang dilelang antara lain:
- Honda NF125 TD (Tahun 2007) – Nilai limit Rp1.600.000
- Honda NF125 TRF (Tahun 2008) – Nilai limit Rp1.800.000
- Honda Kharisma 125 D (Tahun 2005) – Nilai limit Rp1.100.000
- Honda NF100 SLD (Tahun 2006) – Nilai limit Rp950.000
- Honda NC12A1CF M/T (Tahun 2012) – Nilai limit Rp1.400.000
- Honda GLP III (Tahun 2006) – Nilai limit Rp2.200.000
Selain itu, terdapat pula beberapa paket kendaraan roda dua serta kendaraan dalam kondisi scrap yang dilelang dalam satu paket sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Lelang
Peserta lelang diharapkan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Setiap objek lelang memiliki nilai limit sebagai harga minimal penawaran.
- Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan nilai yang telah ditentukan pada masing-masing objek lelang.
- Peserta dapat memperhatikan kondisi kendaraan serta kelengkapan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, karena sebagian kendaraan memiliki dokumen lengkap dan sebagian lainnya tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Tujuan Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Menghapus aset yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kendaraan melalui mekanisme lelang resmi.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota berharap kegiatan lelang ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi pengelolaan aset daerah dan masyarakat.