Sarilamak-Pada hari Senin, tanggal 6 April 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor Pajak Rumah Makan. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Makan Salero Rajo yang berlokasi di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Daerah (Kabid P2D), Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (Kabid P3EPD), serta didampingi oleh staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha rumah makan, terkait ketentuan perpajakan daerah dalam kerangka Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pemungutan pajak, tarif yang berlaku, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab antara tim pelaksana dengan pihak pengelola Rumah Makan Salero Rajo, guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta memberikan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan tepat waktu, sehingga berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Feedback