BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

BPKPD dan PPAT Perkuat Koordinasi Pengelolaan BPHTB

Admin
Senin, 05 Oktober 2026
2 Dibaca
...

Sarilamak, Senin, 5 Oktober 2026 — Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan audiensi dan koordinasi bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kegiatan ini membahas penguatan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan BPHTB, khususnya terkait pertukaran informasi dan penyampaian laporan.

Hasil audiensi menyepakati bahwa BPKPD dan PPAT akan terus meningkatkan kerja sama serta saling berbagi informasi terkait pengelolaan BPHTB. Para PPAT juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada BPKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pengelolaan BPHTB dapat terlaksana secara lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berita terkait
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback