Sarilamak — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan supervisi peningkatan PAD melalui Opsen PKB kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN yang dilaksanakan di kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan supervisi ini dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota, di bawah koordinasi Kepala Bidang P3EPD, Syofian Hendri, SE., MM.
Supervisi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN. Melalui kegiatan ini, BPKPD melakukan koordinasi dan penyampaian informasi kepada pihak terkait mengenai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor serta pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Lebih lanjut, kegiatan supervisi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara BPKPD dengan kecamatan serta perangkat daerah dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan daerah. Data dan informasi yang diperoleh melalui kegiatan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan langkah-langkah peningkatan pendapatan daerah.