BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026

Admin
Selasa, 06 Oktober 2026
4 Dibaca
...

Sarilamak, Senin, 5 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Payakumbuh.

Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian, akurasi, serta transparansi data terkait penerimaan dan penyetoran pajak pusat.

Rekonsiliasi dilakukan melalui koordinasi dan pencocokan data antara KPP Pratama Payakumbuh dengan BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota. Proses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komunikasi antarinstansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan, khususnya dalam memastikan data perpajakan yang tercatat telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.

Melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan secara berkala, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan KPP Pratama Payakumbuh terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung tata kelola perpajakan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter

Feedback