Bukittinggi, 28 September 2026 — Dalam rangka memastikan kesesuaian dan akurasi data antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan, telah dilaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Wajib Triwulan III Tahun 2026 antara BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kota Payakumbuh, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, bertempat di The Balcone Suites and Resort Bukittinggi, menjadi bagian penting dalam upaya memastikan validitas data serta kesesuaian pembayaran iuran wajib pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota, Bapak A. Zuhdi Perama Putra, M.Si., yang didampingi oleh jajaran Bidang Perbendaharaan Daerah.
Selain agenda rekonsiliasi data dan iuran wajib, kegiatan juga diisi dengan sejumlah pemaparan. Kepala KPPN Bukittinggi menyampaikan materi terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Transfer ke Daerah (TKD). Selanjutnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyampaikan paparan mengenai capaian dan kinerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan kesesuaian data antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, sehingga pengelolaan serta pemenuhan kewajiban iuran dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data dan Iuran Wajib Triwulan III Tahun 2026 oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga akurasi data dan tertib administrasi pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.
#BPKPD
#LimaPuluhKota
#BPJSKesehatan
#RekonsiliasiData
#PemerintahDaerah