Sarilamak, 30 September 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka memperoleh informasi dan melakukan koordinasi terkait potensi pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya dalam upaya optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan diskusi dan pertukaran informasi dengan jajaran BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai berbagai aspek pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, mulai dari pemetaan potensi penerimaan, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, hingga langkah-langkah optimalisasi penerimaan daerah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan pendapatan daerah antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pertukaran informasi diharapkan dapat memberikan masukan dalam pengembangan kebijakan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota menyambut baik kunjungan kerja tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemerintah daerah. Melalui forum diskusi dan berbagi informasi, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah secara optimal, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan kerja berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan pembahasan yang berfokus pada penguatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber utama dalam mendukung kemandirian fiskal serta pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.