Sarilamak, Senin, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Senin (3/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam memastikan proses pengalihan penggunaan barang milik daerah berlangsung secara transparan, tertib, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui serah terima ini, diharapkan pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat, disaksikan oleh pejabat dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penandatanganan berita acara ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah melalui administrasi yang tertib, pemanfaatan aset yang optimal, serta kerja sama yang baik dengan berbagai instansi, sehingga aset daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.